Pemerintah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024, Berikut Kouta Serta Instansinya

photo author
- Kamis, 6 Juni 2024 | 17:01 WIB
Pemerintah mengumumkan pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, ini kouta formasi dan instansinya. (menpan.go.id)
Pemerintah mengumumkan pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, ini kouta formasi dan instansinya. (menpan.go.id)

Berikut rincian formasi CPNS 2024 dan instansi yang paling banyak kuotanya pada penerimaan ASN tahun ini.

Baca Juga: Parpol Ujicoba Figur, Serahkan Rekomendasi Awal untuk Menggalang Koalisi di Pilkada Bulukumba 2024

Kementerian Agama
1. Kuota CPNS 2024: 20.772 formasi
2. Kuota PPK 2024: 89.781 formasi.

Kementerian Sosial
1. Kuota CPNS 2024: 266 formasi
2. Kuota PPK 2024: 40.573 formasi.

Kementerian Kesehatan
1. Kuota CPNS 2024: 8.607 formasi
2. Kuota PPK 2024: 14.593 formasi.

Baca Juga: Aniaya Korban dengan Samurai, Pemuda di Bulukumba Diamankan Polisi

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
1. Kuota CPNS 2024: 6.385 formasi
2. Kuota PPK 2024: 19.931 formasi.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
1. Kuota CPNS 2024: 15.462 formasi
2. Kuota PPK 2024: 25.079 formasi.

Mahkamah Agung
1. Kuota CPNS 2024: 4.949 formasi
2. Kuota PPK 2024: 9.726 formasi.

Baca Juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup, Bupati Andi Utta Tanam Mangrove

Kejaksaan Agung
1. Kuota CPNS 2024: 9.694 formasi
2. Kuota PPK 2024: 1.609 formasi.

Badan Pengawas Pemilu
1. Kuota CPNS 2024: 1.984 formasi
2. Kuota PPK 2024: 16.573 formasi.

Basarnas
1. Kuota CPNS 2024: 1.389 formasi
2. Kuota PPK 2024: 367 formasi.

Baca Juga: Partai Hanura Serahkan Rekomendasi ke Andi Mahfud Sulthan Untuk Pilkada Bulukumba 2024, Ikbal Zabir Mendampingi

Badan Pengawas Obat dan Makanan
1. Kuota CPNS 2024: 781 formasi
2. Kuota PPK 2024: tidak ada.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X