Sulawesinetwork.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara nasional anggota dewan terpilih periode 2024-2029.
Lalu kapan jadwal pelantikan anggota DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR RI, dan DPD hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan?
Pelantikan anggota dewan dari hasil Pileg 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Mengacu pada PKPU nomor 3 tahun 2022 tersebut, tahapan dan jadwal penyelenggaraan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden terpilih telah dijadwalkan.
Baca Juga: Daftar Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan Hasil Pileg 2024
Jadwal pelantikan dan pengambilan sumpah presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD Provinsi, DPR RI, dan DPD RI periode 2024-2029 sebagai berikut:
Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi akan menyesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.
Baca Juga: Pemkab Bantaeng Gelar Rembuk Stunting Tahun 2024 Sebagai Upaya Percepatan
Sedangkan pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD dilakukan pada 1 Oktober 2024.
Meski demikian, untuk disetiap daerah. Jadwal pelantikan akan diputuskan oleh KPU masing-masing daerah. (*)