Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden diatas.
Baca Juga: Kasus DBD di Bulukumba Meningkat, Dinkes Ambil Langkah Pencegahan
Hal ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI.
Serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.(*)