Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden diatas.
Baca Juga: Kasus DBD di Bulukumba Meningkat, Dinkes Ambil Langkah Pencegahan
Hal ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI.
Serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.(*)
Artikel Terkait
Kades Anrihua Akui Berhentikan Kader Posyandu Karena tak Ikut Perintah, Saskia: Sempat Mengancam Jika Tidak Mendukung
5 Kader Posyandu Diberhentikan Diduga Gegara Caleg, Kadis PMD: Saya Belum Dapat Informasinya
Wakil Ketua DPRD Bulukumba Serap Aspirasi dan Pastikan Program Berjalan Sesuai Rencana
Fahidin HDK Gelar Reses di Ujungbulu, Serap Aspirasi untuk Dibawa Perjuangkan
Andi Soraya Serap Aspirasi Masyarakat di Kecamatan Gantarang-Kindang, Beri Perhatian Pelayanan Dasar
PKB Dorong Kader di Pilkada Bulukumba, Gerindra Tetap Bersama Andi Muchtar Ali Yusuf