Ingat! Ini Jam Kerja Bagi ASN Selama Ramadan 1445 Hijriah, Hampir Mirip Tahun Sebelumnya

photo author
- Senin, 11 Maret 2024 | 14:31 WIB
Aturan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan (https://bkpsdmd.babelprov.go.id/)
Aturan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan (https://bkpsdmd.babelprov.go.id/)

Sulawesinetwork.com - Pemerintah menetapkan pelaksanaan Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada 12 Maret 2024 Masehi.

Seiring penetapan tersebut, pemerintah juga telah mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Baca Juga: Gelar Reses di Desa Barombong, Hj Nuraidah Pastikan Kawal Program Bantuan Masyarakat

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas pelaksanaan libur ASN sudah terakomodir dalam Perpres No. 21/2023.

“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023,” ujarnya.

Dalam aturan tersebut, Presiden Joko Widodo menetapkan aturan mengenai hari dan jam kerja untuk ASN pada bulan Ramadan 1445 Hijriah.

Baca Juga: Dihadapan Masyarakat Ujungbulu, Juandy Tandean Bakal Perjuangkan Aspirasi yang Masuk

Dimana para ASN memiliki jam kerja yakni mulai dan selesai pada pukul 08.00- 15.00 WIB di hari Senin-Kamis.

Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00-15.30 WIB.

Rincian hari dan jam kerja bagi Pegawai ASN ditetapkan oleh PPK (Penilaian Prestasi Kerja) atau pimpinan instansi.

Baca Juga: Ketua DPRD Bulukumba Pastikan Catatan Aspirasi Bakal di Wajudkan

Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadan sebanyak 32,5 jam dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat.

Pada hari Jumat saat Ramadan, istirahat berlangsung selama 60 menit, sedangkan selain hari Jumat selama 30 menit.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X