Sulawesinetwork.com - Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan menegakan hukum dan memberikan sanksi tegas kepada PT ITSS.
Sebagai langkah pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya, Tim Pengawas Ketenagakerjaan saat ini kembali melakukan pemeriksaan lapangan yang dimulai 8 hingga 11 Januari 2024.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan Kemnaker mendapatkan informasi secara menyeluruh.
Baca Juga: Pertarungan Sengit di Dapil Bulukumba 1, Empat Ketua Parpol Bersaing, Penantang Baru Jadi Ancaman
Baik itu terkait penyebab terjadinya kecelakaan terbakarnya tanur di perusahaan tersebut hingga pemenuhan persyaratan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
Pada pemeriksaan yang kedua ini Kemnaker menurunkan Tim yang lengkap, terdiri dari: pengawas Ketenagakerjaan Spesialis Pesawat Tenaga Produksi, Spesialis Listrik dan Penanggulangan Kebakaran, Spesialis Lingkungan Kerja, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Ketenagakerjaan.
"Mereka fokus melakukan pemeriksaan pada aspek ketenagakerjaan, yaitu pemenuhan persyaratan K3 dalam perbaikan tanur tersebut," ucap Ida dalam keterangannya dilansir, Selasa, 9 Januari 2024.
Baca Juga: Terkuak, Ternyata Harta Karun Milik Soekarno Benar Ada, Dijaga Oleh Suku Asli dan Harimau Besar
Ida menyebut, Kemnaker akan mengambil sikap tegas untuk penegakan hukum atas ketidakpatuhan perusahaan dalam penerapan persyaratan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker dan Provinsi Sulawesi Tengah berkoordinasi intensif dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah untuk memastikan penyebab terjadinya kecelakaan.
Serta memastikan siapa yang bertanggung jawab atas kejadian kecelakaan kerja tersebut termasuk penegakan hukumnya.
Tim Pengawas Ketenagakerjaan juga melakukan pendalaman terhadap persyaratan K3 lainnya yang tidak dipenuhi oleh perusahaan maupun pemenuhan norma ketenagakerjaan lainnya yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
"Jika ada ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban-kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, maka PPNS Ketenagakerjaan Kemnaker bersama PPNS Disnakertarns Provinsi Sulteng akan melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku," ucapnya.