Tegas Soal Ledakan Smelter, Kemenaker Siap Tegakan Hukum dan Sanksi Tegas PT ITSS

photo author
- Selasa, 9 Januari 2024 | 10:25 WIB
Suasana ledakan yang terjadi di pabrik milik PT ITSS. Kemenaker kembali menurunkan tim dan siap memberikan sanksi atas kejadi tersebut. (Instagram)
Suasana ledakan yang terjadi di pabrik milik PT ITSS. Kemenaker kembali menurunkan tim dan siap memberikan sanksi atas kejadi tersebut. (Instagram)

Sulawesinetwork.com - Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan menegakan hukum dan memberikan sanksi tegas kepada PT ITSS.

Sebagai langkah pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya, Tim Pengawas Ketenagakerjaan saat ini kembali melakukan pemeriksaan lapangan yang dimulai 8 hingga 11 Januari 2024.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan Kemnaker mendapatkan informasi secara menyeluruh.

Baca Juga: Pertarungan Sengit di Dapil Bulukumba 1, Empat Ketua Parpol Bersaing, Penantang Baru Jadi Ancaman

Baik itu terkait penyebab terjadinya kecelakaan terbakarnya tanur di perusahaan tersebut hingga pemenuhan persyaratan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).

Pada pemeriksaan yang kedua ini Kemnaker menurunkan Tim yang lengkap, terdiri dari: pengawas Ketenagakerjaan Spesialis Pesawat Tenaga Produksi, Spesialis Listrik dan Penanggulangan Kebakaran, Spesialis Lingkungan Kerja, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Ketenagakerjaan.

"Mereka fokus melakukan pemeriksaan pada aspek ketenagakerjaan, yaitu pemenuhan persyaratan K3 dalam perbaikan tanur tersebut," ucap Ida dalam keterangannya dilansir, Selasa, 9 Januari 2024.

Baca Juga: Terkuak, Ternyata Harta Karun Milik Soekarno Benar Ada, Dijaga Oleh Suku Asli dan Harimau Besar

Ida menyebut, Kemnaker akan mengambil sikap tegas untuk penegakan hukum atas ketidakpatuhan perusahaan dalam penerapan persyaratan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).

Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker dan Provinsi Sulawesi Tengah berkoordinasi intensif dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah untuk memastikan penyebab terjadinya kecelakaan.

Serta memastikan siapa yang bertanggung jawab atas kejadian kecelakaan kerja tersebut termasuk penegakan hukumnya.

Baca Juga: Tatap Pemilu 2024, Bupati Bulukumba Ajak Seluruh ASN Gunakan Hak Suara dan Pilih Pemimpin yang Terbaik

Tim Pengawas Ketenagakerjaan juga melakukan pendalaman terhadap persyaratan K3 lainnya yang tidak dipenuhi oleh perusahaan maupun pemenuhan norma ketenagakerjaan lainnya yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

"Jika ada ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban-kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, maka PPNS Ketenagakerjaan Kemnaker bersama PPNS Disnakertarns Provinsi Sulteng akan melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku," ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X