Dengan begitu nilai kumulatif tertinggi yaitu:
Baca Juga: Pelantikan Pengurus IKA Unhas Dirangkaikan dengan Jalan Santai
- TWK 150 poin
- TIU 175 poin
- TKP 225 poin
Jadi secara keseluruhan, nilai kumulatif tertinggi SKD 2023 sebesar 550 poin.
Dari penetapan ini, maka nilai ambang batas SKD atau passing grade SKD CPNS 2023 bagi peserta umum ditetapkan sebagai berikut:
- TWK 65 poin
- TIU 80 poin
- TKP 166 poin
Sedangkan untuk kategori khusus, tertulis nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 seperti dibawah ini:
- Nilai passing grade CPNS 2023 khusus lulusan cumlaude: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
- Nilai passing grade CPNS 2023 khusus lulusan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
- Nilai passing grade CPNS 2023 khusus penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
- Nilai passing grade CPNS 2023 khusus putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
Itulah nilai ambang batas atau passing grade Penerimaan CPNS 2023, semoga bermanfaat.(*)
Artikel Terkait
Akhirnya Penerimaan CPNS 2023 Dibuka! Ini Jadwal, Kouta dan Cara Daftarnya
Penerimaan CPNS 2023 Dibuka! Berikut Link Jadwal Pendaftaran
Formasi Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023 Resmi Diumumkan. Cek Detailnya Disini
Selain Kemenkumham, Kementerian dan Lembaga Ini Resmi Mengumumkan Formasi CPNS dan PPPK 2023. Ada Sulsel?
Kabar Gembira! 7 Instansi Ini Umumkan Formasi Pendaftaran CPNS 2023 Lulusan SMA/SMK
20 Instansi dan Pemda Ini Telah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2023, Termasuk Sinjai dan Kota Makassar