Rilis! Segini Nilai Ambang Batas Atau Passing Grade CPNS 2023. Apakah Lebih Tinggi dari Tahun Sebelumnya?

photo author
- Jumat, 15 September 2023 | 12:49 WIB
Aturan Terbaru Nilai Ambang Batas CPNS 2023, Perhatikan Skor Passing Grade TWK, TIU, dan TKP! (Setneg)
Aturan Terbaru Nilai Ambang Batas CPNS 2023, Perhatikan Skor Passing Grade TWK, TIU, dan TKP! (Setneg)

Sulawesinetwork.com - Dua hari lagi pengumuman Seleksi CPNS 2023 dan PPPK akan digelar yaitu tanggal 17 September 2023.

Kementerian PANRB telah menetapkan nilai ambang batas atau Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023.

Ketentuan ini telah tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023.

Baca Juga: Sinyal Ridwan Kamil Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Tapi Malah Disindir PDIP

"Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi," bunyi poin kesebelas Keputusan Menteri PANRB No 651 Tahun 2023 tersebut.

Dalam peraturan tersebut, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 akan meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU) dan tes karakteristik pribadi (TKP).

SKD sendiri merupakan ujian tahap awal yang dijalani peserta seleksi CPNS 2023 setelah lolos seleksi administrasi.

Baca Juga: Cerita Kesuksesan UMKM Berkat Program Bantuan Modal Usaha Bupati Bantaeng Ilham Azikin

Artinya untuk bisa mengikuti tahap seleksi selanjutnya, calon peserta harus mendapat nilai di atas passing grade CPNS 2023 pada tes SKD kali ini.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No 651 Tahun 2023, berikut jumlah soal hingga passing grade CPNS 2023:

Secara umum, jumlah soal keseluruhan SKD mencapai 110 butil soal, terdiri dari:

Baca Juga: Tumbuhkan 431 UMKM, Ilham Azikin Bawa Bantaeng Capai Laju Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Sulsel

- TWK 30 butir soal
- TIU 35 butir soal
- TKP 45 butir soal

Terkait dengan pembobotan SKD, materi soal TWK dan TIU, jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0. Kemudian, materi soal TKP jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X