Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Diketahui jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.(*)
Artikel Terkait
KPK Tegaskan Pengusutan Dugaan Korupsi Kementan tak Ada Unsur Politik: Penyelidikan Sejak Awal Tahun
Ini Deretan Purnawirawan Jenderal yang Nyaleg, Diimbau Lepas Atribut di Arena Politik
F8 Makassar 2024 akan dipercepat Bulan Juli Mendatang, Wali Kota Makassar: Ada Agenda Politik
Bawaslu Buka Daerah Paling Rawan Politik Uang, Kabupaten Bulukumba di Urutan 8 se Indonesia
Masuk Kategori Paling Rawan Politik Uang, Bawaslu Bulukumba: Pengalaman Pilkada 2020