a. ijazah dan/atau sertifikat profesi;
b. sertifikat kompetensi;
c. pas foto formal terbaru ukuran 4×6 menghadap kedepan, berlatar belakang warna merah, dan wajah terlihat jelas tanpa penutup wajah (format file jpeg dengan ukuran maksimal 200 KB); dan
d. Kartu Tanda Penduduk.
4. Biaya/tarif penerbitan STR sebagaimana dimaksud di atas yaitu sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) bagi Apoteker dan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) bagi Tenaga Kesehatan lainnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan.
5. Pengajuan penerbitan STR Tenaga Kesehatan melalui aplikasi e-STR pada website ktki.kemkes.go.id/registrasi.
Pelaksanaan registrasi sebagaimana dimaksud di atas mulai berlaku pada tanggal 4 September 2023.
Meski STR berlaku seumur hidup, surat izin praktik (SIP) masih berlaku lima tahun.
Dengan demikian, para tenaga medis dan nakes hanya perlu memperpanjang SIP setiap lima tahun sekali.
Hal ini bertujuan demi menjaga kualitas tenaga medis dan nakes serta mengedepankan keselamatan pasien atau patient safety.(*)