Terbaru! Kini STR Nakes Berlaku Seumur Hidup Mulai 4 September 2023

photo author
- Selasa, 5 September 2023 | 14:44 WIB
Kebijakan baru, STR berlaku seumur hidup (freepik)
Kebijakan baru, STR berlaku seumur hidup (freepik)

Sulawesinetwork.com - Surat tanda registrasi atau STR adalah dokumen yang harus dimiliki oleh beberapa pekerjaan, terutama pekerjaan di bidang medis.

Surat tanda registrasi merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi.

STR biasanya berlaku sejak tahun seseorang tersebut lulus sampai dengan tanggal lahir orang tersebut, yaitu selama 5 tahun.

Baca Juga: Operasi Zebra 2023, Anggota Satlantas Polres Bulukumba Ikut Dijaring Kelengkapan Kendaraan

Namun kini, STR tidak lagi memakai masa jangka waktu, tetapi bisa berlaku seumur hidup.

Jadi, secara praktis STR tidak perlu lagi diperpanjang setiap 5 tahun sekali.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), Amirudin Supartono, S.Tr.Kes, MM, merilis pengumuman nomor KT.01.01/KTKI/ 2422 /2023 tentang IMPLEMENTASI PENYELENGGARAAN REGISTRASI TENAGA KESEHATAN PASCA TERBITNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN pada 1 September 2023.

Baca Juga: Kabar Gembira! 7 Instansi Ini Umumkan Formasi Pendaftaran CPNS 2023 Lulusan SMA/SMK

Pengumuman ini lebih ringkas dan jelas terkait teknis pengusulan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup untuk para tenaga kesehatan.

Sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 tanggal 24 Agustus 2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menjadi acuan bagi lembaga yang berwenang dalam penerbitan STR dan SIP bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, maka bersama ini kami sampaikan hal sebagai berikut:

Baca Juga: Potensi Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Calon Ibu Kota Provinsi Bugis Timur

1. Pemohon yang sudah mengunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi Surat Tanda Registrasi Elektronik (e-STR) Tenaga Kesehatan dan masih dalam proses awal sebelum verifikasi, serta memenuhi persyaratan maka akan mendapat Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup.

2. Tenaga Kesehatan dapat melakukan pembaharuan STR menjadi STR seumur hidup sebelum atau setelah berakhirnya masa berlaku STR dengan mengajukan permohonan kepada Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) dengan ketentuan:

  • STR yang sudah terbit sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan masih berlaku, pembaharuan dapat dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku STR berakhir, Pemohon dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan STR lama.
  • STR yang sudah terbit sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan telah habis masa berlakunya kurang dari 3 (tiga) bulan pada saat permohonan pembaharuan, Pemohon dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan STR lama.
  • STR yang sudah terbit sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan telah habis masa berlakunya lebih dari 3 (tiga) bulan pada saat permohonan pembaharuan, berlaku ketentuan:1) Pemohon yang telah memenuhi kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang diperoleh selama kurun waktu 5 (lima) tahun sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 diundangkan dapat mengajukan permohonan pembaharuan dengan melampirkan ijazah dan/atau sertifikat profesi, dan surat bukti pemenuhan kecukupan SKP; dan 2) Pemohon yang tidak memenuhi kecukupan SKP sesuai angka 1), dapat mengajukan permohonan STR seumur hidup dengan melampirkan ijazah dan/atau sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi setelah lulus uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan yang bekerjasama dengan kolegium dan/atau pihak terkait.

3. Permohonan STR baru bagi Tenaga Kesehatan diajukan kepada KTKI dengan melampirkan persyaratan:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X