Sulawesinetwork.com - Ultimatum yang dikeluarkan Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf terkait dugaan penyalahgunaan dana Pajak Bumi Bangunan (PBB) akhirnya memeberikan efek yang menjadi perhatian banyak pihak.
Salah satu efek yang dihasilkan yakni munculnya puluhan warga Desa Tambangan, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, yang menyuarakan hal tersebut.
Mereka mendesak agar DPRD Bulukumba menjalankan perannya dalam melakukan pengawasan terhadap pembayaran pajak mereka yang diduga ditilep oleh petugas pajak yang ada di desa.
Dimana puluhan warga tersebut mengklaim jika hingga tujuh tahun terakhir mereka aktif membayar pajak melalui perangkat desa yang melakukan penagihan setiap tahunnya.
Namun setelah dilakukan pengecekan, Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Bulukumba menyatakan para warga tersebut telah menunggak pajak selama bertahun-tahun.
"Ternyata setelah dilakukan pengecekan ternyata statusnya menunggak oleh pihak Bependa. Padahal selama ini warga membayar ke pihak desa," ungkapnya Koordinator Aliansi Masyarakat Tambangan, Akbar Abba, Rabu, 2 Agustus 2023.
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain PSM Makassar vs Persik Kediri: Buka Jalan Menuju Puncak Klasemen BRI Liga 1
"Oleh Bapenda sendiri menyatakan jika ada warga yang bahkan menunggak hingga lima tahun dan bahkan sampai tujuh tahun," tambahnya.
Akbar Abba juga mendukung langka yang ditempuh Bupati Bulukumba untuk membongkar dan menyelesaikan masalah pajak yang dialami masyarakat.
"Apa yang dilakukan Bupati kita dukung, tentu untuk menyelesaikan masalah ini. Oknum yang melakukan penyalahgunaan dana PBB harus diproses hukum," tegasnya.
Akbar Abba menduga jika apa yang dialami masyarakat merupakan keganjalan yang diduga kuat melibatkan unsur perangkat desa dan Bapenda Bulukumba yang menjadi operator penerimaan dana pajak tersebut.
"Melalui momentum ini, kami meminta kepada Polres Bulukumba melalui Tipikor untuk mengusut tuntas kasus yang merugikan daerah dan masyarakat," harapnya.