Sebelumnya, Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf bakal mengumumkan nama-nama oknum petugas penagih PBB yang melakukan penyalahgunaan uang yang disetor warga selama ini.
Para oknum tersebut diberikan waktu selama dua pekan untuk melakukan pengembalian. Jika tidak nama-nama oknum tersebut akan diumumkan ke publik.
"Harus dikembalikan, baik itu pegawai yang masih aktif bertugas pada saat itu, maupun oknum yang sudah pensiun. Jika tidak, namanya akan kami umumkan," tegasnya saat pimpin Apel Gabungan di halaman Kantor Bupati, Senin 31 Juli 2023.
Selain itu, jika ultimatum yang disampaikan tersebut tidak mendapat respon. Andi Muchtar Ali Yusuf secara tegas menyatakan akan melibatkan Inspektorat untuk ditindaklanjuti hingga ke tingkat Tipikor.
"Tindakan tersebut juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Ini harus dihentikan," tegasnya.
Saat ini, pemerintah daerah tengah membenahi sistem pengelolaan pembayaran PBB dengan memunculkan tagihan tahun sebelumnya yang belum lunas dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. (*)