Menurut Danny uang yang diterimanya dalam bentuk cek merupakan sisa dari penerimaan Walikota sebelumnya.
"Ini kan uang dikasih-kasih. Datanglah dibawakan bilang pak begini. Loh. Kenapa ini ada apa? Oh ini pak. Jadi saya cuma dapat sisa," ungkap Danny.
Sebelumnya, pada persidangan dengan menghadirkan Direktur Keuangan PDAM Makassar Kartia Bado terungkap jika Danny Pomanto dan mantan Wakil Walikota Makassar, Syamsu Rizal ikut menerima dana asuransi dwiguna.
Danny Pomanto disebut menerima sebesar Rp 600 juta sedangkan Syamsu Rizal atau Daeng Ical ikut menerima asuransi dwiguna senilai Rp 543 juta. (*)