Sulawesinetwork.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menegaskan komitmennya dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, khususnya akses energi listrik dalam progam 'Sinjai Terang'.
Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, menyatakan bahwa penyediaan jaringan listrik di Kampung Boja, Desa Puncak, Kecamatan Sinjai Selatan, kini menjadi salah satu prioritas utama pemerintah daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati saat menerima audiensi perwakilan Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Boja (Amarah) di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Sinjai, Senin, 6 April 2026.
Baca Juga: Hadiri Hari Jadi Bone ke 696, Bupati Bantaeng Doakan Semakin Maju dan Berkarakter
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi warga yang sempat melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati pekan lalu.
Bupati Ratnawati menjelaskan bahwa upaya melistriki Kampung Boja telah dilakukan sejak awal masa kepemimpinannya.
Pemkab Sinjai secara intensif telah menjalin komunikasi dengan PLN Sulselbartra, bahkan membawa aspirasi ini ke tingkat pusat melalui Anggota Komisi VI DPR RI, Ismail Bachtiar, pada tahun 2025 lalu.
Baca Juga: Bupati Andi Utta Lantik 5 Kepala OPD Hasil Selter, Tekankan Kinerja dan Integritas
Namun, realisasi di lapangan menghadapi tantangan regulasi yang cukup berat. Jalur distribusi listrik yang direncanakan harus melintasi kawasan hutan lindung.
"Saat bertemu dengan PLN, kami sudah perjuangkan hal ini. Kami juga sudah menyampaikannya langsung kepada anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi energi. Tantangan utama untuk Kampung Boja adalah jalur jaringan yang melewati kawasan hutan lindung, sehingga memerlukan perizinan khusus," jelas Bupati.
Terkait kendala tersebut, perwakilan KPH Tangka, Syamsuar Rahman, memberikan titik terang secara teknis. Ia mengungkapkan bahwa dari total rencana jaringan sepanjang 3 KM, terdapat sekitar 1 KM yang masuk dalam zona hutan lindung.
Baca Juga: Lawan Percobaan Pemerkosaan di Bira, Mantan Ketua PMII Bulukumba Dilarikan ke Rumah Sakit
Untuk mengatasi hal tersebut, Syamsuar menyarankan agar pihak PLN segera bersurat secara resmi ke Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan guna mendapatkan izin pemanfaatan kawasan.
"Karena sifatnya komersil, kami menyarankan PLN untuk bersurat ke Pemerintah Provinsi. Upaya koordinasi ini sangat penting agar teknis di lapangan tidak menabrak aturan kehutanan," ungkap Syamsuar.
Menanggapi arahan tersebut, Tim Leader Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN Sinjai, Ridho Hidayah, menyatakan kesiapannya untuk melakukan kajian internal.