Sulawesinetwork.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyiapkan Perluasan Program Desa Antikorupsi Tahun 2026 di 12 provinsi, termasuk Sulawesi Selatan yang ditargetkan melibatkan 21 desa.
Persiapan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten Tahun 2026 yang digelar secara virtual, Selasa, 20 Januari 2026.
Rapat koordinasi ini diikuti oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama pemerintah kabupaten/kota yang masuk dalam wilayah rencana perluasan.
Baca Juga: LKPP RI Akui PBJ Pemprov Sulsel Sangat Baik, Gubernur: Alhamdulillah Biro PBJ dan OPD Bekerja Baik
Hadir unsur Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Dinas Komunikasi dan Informatika, sebagai perangkat daerah yang berperan strategis dalam pencegahan korupsi berbasis tata kelola desa.
Pelaksana Tugas Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno, menjelaskan bahwa program Desa Antikorupsi merupakan langkah strategis untuk menyebarluaskan nilai-nilai integritas dan pencegahan korupsi hingga ke tingkat desa, terutama dalam pengelolaan dana desa.
“Kami KPK bersama dengan Kementerian Desa kemudian Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri di tahun 2021 awal kami diskusi, jadi waktu di awal tahun 2021 itu perangkat desa yang korupsi itu cukup tinggi, kemudian pengelolaan dana desa yang tidak tepat, sehingga berakibat kepada pembangunan di desa, kemudian pemberantasan kemiskinan di desa jadi tidak dilakukan,” ucap Rino.
Baca Juga: IFG Perkuat Tata Kelola untuk Mendorong Customer Centricity dan Transformasi Berkelanjutan
Menurut Rino, melalui perluasan Desa Antikorupsi, KPK berharap dapat meminimalkan jumlah kepala desa dan perangkat desa yang terjerat tindak pidana korupsi, sekaligus mendorong tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
“Terdiri dari 18 indikator yang kemudian kami terapkan untuk ke depannya agar kepala desa dan perangkat desa itu lebih aware terhadap pengelolaan dana desa,” ungkapnya.
Sebanyak 18 indikator tersebut terbagi dalam lima komponen utama, yakni tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal. Kelima komponen ini menjadi fondasi dalam membangun desa yang berintegritas dan berdaya tahan terhadap praktik korupsi.
Baca Juga: Viral ASN Kocar-kacir Dirazia Satpol PP, Diduga Gegara Pergi Ngopi ke Warkop saat Jam Kerja
Rino juga mengungkapkan bahwa untuk tahun 2026, KPK telah menetapkan 12 provinsi sebagai wilayah rencana perluasan, dengan masing-masing provinsi sebelumnya telah memiliki Desa Antikorupsi percontohan.
“Di Sulawesi Selatan itu ada nama desanya Desa Pakkatto, Kabupaten Gowa, yang menjadi contoh Desa Antikorupsi,” jelasnya.