Berdasarkan data KPK, pelaksanaan Desa Antikorupsi telah berlangsung sejak 2021 hingga 2025. Pada periode 2021–2023, sebanyak 176 desa dari 33 provinsi ditetapkan sebagai desa percontohan.
Tahun 2024, terdapat 114 desa dari 10 provinsi yang dinilai layak dalam perluasan program. Sementara pada 2025, dari 10 provinsi, sebanyak 59 desa masuk dalam program perluasan.
Baca Juga: Wabup Barru Resmi Buka Musorkab KONI, Dorong Kekompakan dan Prestasi Atlet
Dengan demikian, total desa yang terlibat dalam program Desa Antikorupsi hingga 2025 mencapai 235 desa. Untuk tahun 2026, KPK menargetkan perluasan ke 134 desa yang tersebar di 12 provinsi, termasuk Sulawesi Selatan dengan alokasi 21 desa, sebagai bagian dari penguatan sistem pencegahan korupsi dari level paling dasar pemerintahan.
21 desa ini menjadikan Sulsel sebagai rencana perluasan Desa Antikorupsi terbanyak. (*)
Artikel Terkait
Tangis Guru Honorer saat Bandingkan Gajinya dengan Sopir MBG: Miris Hati Saya
Wakil Ketua DPRD Bulukumba Terima Audiensi IPPS UIN Alauddin Bahas Isu Hukum Pertanahan
Sekjen Kemensos Ungkap Permasalahan Gigi Paling Dominan Dialami Calon Siswa Sekolah Rakyat, Terungkap saat Cek Kesehatan
Menu SPPG Polres Bulukumba Dipuji Siswa, Pesan 'Kak Sumpah Enak Masakanta' Jadi Viral
Gubernur Sulsel Saksikan Penyerahan Black Box Pesawat ATR 42-500 PK-THT
OMC Pangkas 30 Persen Risiko Cuaca, Evakuasi Korban ATR 42-500 Diupayakan Menggunakan Helikopter
WHO Kunjungi RSIA Pertiwi Makassar dalam APEC Child Health Workshop 2026