Melalui Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bulukumba dijelaskan bahwa terdapat beberapa faktor penyebab.
Di antaranya, sebagian dari 203 guru tersebut mengikuti jalur seleksi CPNS, sehingga saat pendaftaran PPPK Paruh Waktu akun yang digunakan terbaca sistem dan tidak dapat mengikuti seleksi PPPK PW.
Selain itu, terdapat guru yang belum memenuhi masa kerja minimal dua tahun, sehingga tidak terdata dalam database BKN.
Baca Juga: Dapur SPPG Polres Bulukumba Resmi Beroperasi, 953 Siswa Terima MBG dengan Nuansa Superhero
Faktor lainnya adalah adanya perubahan status 10 TK swasta menjadi TK negeri, di mana dalam masa transisi terdapat tenaga pendidik honorer bersertifikat pendidik yang belum terdaftar pada seleksi PPPK PW karena status sekolah di Dapodik belum sepenuhnya tercatat sebagai negeri.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Bulukumba, Akhmad Rais Haq, menyampaikan bahwa pihaknya memposisikan persoalan ini sebagai isu nasional dan masih menunggu regulasi lanjutan terkait keberadaan 203 tenaga pendidik tersebut.
Baca Juga: Berpeluang Naik, Ini Daftar Gaji PNS 2026 untuk Golongan I hingga IV
Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah tersebut berpotensi bertambah karena 203 orang yang dibahas saat ini baru yang berstatus PPG, sementara masih ada tenaga guru lain yang belum terdaftar sebagai PPPK PW dan belum berstatus PPG.
"Ini menjadi perhatian kita bersama. Kami tidak bisa serta merta merumahkan mereka sebagaimana yang dilakukan di beberapa daerah, karena hal itu akan berdampak pada Dapodik dan proses belajar mengajar di satuan pendidikan," ujarnya.
Baca Juga: ASN Diajak Jadi Pelayan Publik yang Membanggakan, Sekda Umumkan Capain Kesehatan 2025
Komisi IV juga meminta BKPSDM, Dinas Pendidikan, dan Bagian Hukum untuk melakukan asistensi dan inventarisasi jumlah tenaga pendidik yang masuk kategori tersebut.
Serta memastikan pelaksanaan regulasi dan surat edaran Bupati berjalan secara konsisten di seluruh satuan pendidikan. (*)