Sulawesinetwork.com - Komisi IV DPRD Kabupaten Bulukumba meminta agar tenaga pendidik berstatus guru profesional tak boleh di rumahkan.
Khususnya guru profesional yang belum terakomodir dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW).
Hal itu ditegaskan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin H Syamsir Paro di ruang rapat Komisi IV, Senin, 19 Januari 2026 kemarin.
RDP tersebut juga turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Bulukumba Fahidin HDK dan Syahruni Haris, serta sejumlah Anggota Komisi IV, yakni Hj. Astati Tajuddin, Hj. Hawatia, Fuad Arafah, dan Nurlina.
Rapat tersebut menghadirkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektorat Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bagian Hukum Setda, serta perwakilan Pengurus PGRI Bulukumba.
H. Syamsir Paro, menegaskan bahwa meskipun terdapat dinamika kebijakan, DPRD tidak menginginkan adanya guru yang dirumahkan.
Menurutnya, tenaga pendidik masih sangat dibutuhkan sebagai ujung tombak keberlangsungan proses pendidikan di sekolah.
"Kami berkeinginan agar tidak ada guru yang dirumahkan meski tidak terakomodir didalam PPPK PW. Karena guru ini ujung tombak dari pendidikan kita di Bulukumba," ujarnya.
Komisi IV mendorong sejumlah kesimpulan yang meminta agar instansi terkait untuk melakukan konsultasi lanjutan guna memastikan kebijakan yang diambil tidak merugikan pihak manapun.
Baca Juga: Pengakuan Kerabat Kopilot Pesawat ATR 42-500, Sebut Smartwatch Masih Aktif dan Deteksi Pergerakan
Diketahui, pasca penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK PW. Beredar kabar rencana penghentian kerja atau dirumahkan bagi guru yang tidak lolos PPPK.
Di Kabupaten Bulukumba terdapat 203 tenaga pendidik berstatus Guru Profesional yang belum terakomodir dalam skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Artikel Terkait
Pj Sekda Barru Hadiri Sertijab Karutan, Tekankan Kolaborasi dan Prestasi Nasional
Komisi III DPRD Bulukumba Soroti Parkir Pasar Sentral, Rekomendasikan Aturan Lebih Tegas
Hasil Drawing AFF 2026 Bebaskan Timnas Indonesia dari Grup Neraka, John Herdman Dituntut Persembahkan Gelar Juara
Pesawat ATR 42-500 Hilang Kontak, Gubernur Sulsel: Kita Kerahkan Tim Gabungan untuk Pencarian
Gubernur Sulsel Bersama Menhub dan Basarnas Evaluasi Pencarian Korban ATR 42-500
Skandal Pengeroyokan Siswa ke Guru di SMK, Bermula dari Teguran karena Dinilai Tak Hormat
Pengakuan Pendaki Gunung Bulusaraung yang Temukan Serpihan Pesawat ATR 42-500 hingga Keterangan Baru Basarnas