Perwakilan Lembaga PATI menjelaskan bahwa persoalan utama terletak pada kejelasan pengelolaan dan penataan pemanfaatan kawasan pesisir Panrang Luhu.
Isu tersebut mencakup pembangunan talud dan sejumlah gazebo yang digunakan untuk kepentingan pariwisata, serta kebutuhan nelayan akan akses jalan yang layak menuju lokasi aktivitas melaut.
Baca Juga: Kedudukan Polri Tetap Berada di Bawah Presiden, Komisi II DPR Sepakat
Dalam RDP tersebut, disepakati sejumlah poin penting. Pengelolaan, penataan, dan pemanfaatan kawasan pinggir Pantai Panrang Luhu menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa Bira. (*)