info-sulawesi

Korupsi PDAM Bulukumba: Eks Direktur Ditetapkan Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp443 Juta

Rabu, 19 November 2025 | 15:56 WIB
Mantan Direktur PDAM Bulukumba inisial ANJ ditahan Kejaksaan Negeri Bulukumba terkait korupsi.

 

Sulawesinetwork.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan dan Aset pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bulukumba periode tahun 2021-2024.

Tersangka yang ditetapkan adalah ANJ (60), yang merupakan Mantan Direktur PDAM Kabupaten Bulukumba pada periode tersebut. 

Baca Juga: Polres Bulukumba Gelar Sertijab, Kasat Binmas dan Kapolsek Bonto Tiro Berganti

Penetapan status tersangka dilakukan pada Rabu, 19 November 2025, setelah Tim Penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk pemeriksaan saksi, surat, dan ahli.

PDAM Bulukumba, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), memiliki tujuan memberikan pelayanan air bersih dan menyetorkan laba ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Baca Juga: Komisi III DPR RI Gelar Rapat Reformasi Hukum dan Polri Bersama Wakapolri, Andi Amar Soroti Tunjangan Bhabinkamtibmas

Namun, pada tahun 2021–2023, PDAM tercatat mengalami kerugian perusahaan, sesuai buku kinerja BUMD Air minum pada Kementerian Dalam Negeri.

Pada periode kepemimpinan Direktur Andi Nurjaya (ANJ), ditemukan adanya dugaan:

Baca Juga: Pulau Liukang Lohe Diusulkan Jadi Desa Wisata Mandiri: Komisi I DPRD Bulukumba Dorong Pemekaran dari Desa Bira

* Pengambilan Kas Pribadi: Pengambilan kas perusahaan yang dilakukan oleh Direktur ANJ secara pribadi tanpa didukung pertanggungjawaban yang sah.

* Pembelanjaan Tidak Wajar: Penelusuran menunjukkan adanya item pembelanjaan yang dinilai tidak wajar dan tidak sesuai dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMD, yang menimbulkan penyimpangan (fraud).

Baca Juga: Jejak Usaha Tambang Gubernur Sherly Tjoanda Dibeberkan JATAM

Selain penyimpangan kas, terdapat dua poin lain yang merugikan keuangan perusahaan:

Halaman:

Tags

Terkini