Sulawesinetwork.com - Pulau Liukang Lohe, permata tersembunyi di perairan Bontobahari, didorong untuk segera dimekarkan dan diangkat statusnya menjadi Desa Wisata mandiri.
Inisiatif ini datang dari Komisi I DPRD Kabupaten Bulukumba, yang menilai pulau tersebut telah layak lepas dari Desa Bira, Kecamatan Bontobahari dan berdiri sendiri.
Langkah ini didorong dengan melihat potensi pariwisata yang besar dan kebutuhan administrasi yang lebih fokus dalam hal pemerataan.
Baca Juga: Jejak Usaha Tambang Gubernur Sherly Tjoanda Dibeberkan JATAM
Ketua Komisi I DPRD Bulukumba, Alkhaishar Jainar Ikrar, mengungkapkan inisiatif pemekaran ini tidak sekadar bertujuan memisah administrasi, tetapi secara spesifik membentuk Desa Wisata Liukang Lohe dengan potensi yang dimiliki.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Bulukumba memikirkan terkait soal Desa Wisata yang ada di Liukang Lohe. Karena ini bisa memberikan dampak salah satunya PAD,” kata Alkhaishar.
Menurut Alkhaishar, Pulau Liukang Lohe menawarkan berbagai spot wisata menarik dengan keindahan alam yang masih alami, termasuk terumbu karang yang masih terjaga untuk snorkeling dan area memancing.
Politisi PKB ini berharap inisiatif ini dapat diatur lebih lanjut melalui Peraturan Daerah (Perda), yang memungkinkan pengaturan pembangunan secara terperinci, termasuk:
- Lokalisasi spot pemukiman dan penginapan.
- Penataan spot snorkeling dan pantai.
Dengan penguatan Liukang Lohe sebagai destinasi Desa Wisata baru, Kabupaten Bulukumba diharapkan semakin menarik wisatawan, memperkuat reputasinya sebagai daerah destinasi wisata unggulan di Sulawesi Selatan.
1. Potensi Kriteria Desa: Liukang Lohe memiliki penduduk kurang lebih 600 KK. Angka ini jauh melampaui kriteria minimal 200 KK yang dibutuhkan untuk menjadi sebuah desa wisata.
2. Meningkatkan Kesejahteraan: Selama ini, masyarakat Liukang Lohe merasa dianaktirikan. Dengan menjadi Desa Wisata mandiri, diharapkan layanan dan fokus pembangunan pariwisata menjadi lebih optimal.
3. Penguatan PAD: Pemekaran menjadi Desa Wisata (bukan hanya desa administrasi) akan memberikan kewenangan yang lebih spesifik pada sektor pariwisata, yang memungkinkan pengembangan spot-spot baru (snorkeling, spot mancing) dan secara langsung dapat menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Bulukumba.(*)