* Penjualan Aset: Direktur ANJ menjual aset perusahaan berupa 2 mobil tangki tanpa sepengetahuan Kuasa Pemilik Modal (KPM) atau Kepala Daerah.
* Kehilangan Pendapatan: PDAM juga mengalami kehilangan pendapatan karena tidak dilakukannya penagihan denda kepada sejumlah pelanggan.
Baca Juga: Jejak Usaha Tambang Gubernur Sherly Tjoanda Dibeberkan JATAM
Kepala Kejari Bulukumba, Banu Laksmana, mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap ANJ dilakukan berdasarkan bukti dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, serta bukti pendukung lainnya.
“Penyidik menetapkan satu orang saksi, inisial ANJ (60), mantan Direktur PDAM periode 2021–2024, sebagai tersangka,” jelas Banu Laksmana dalam siaran persnya.
“Semua ini dinilai sebagai bentuk penyimpangan dan fraud dalam pengelolaan keuangan serta aset perusahaan,” sambung Banu Laksmana.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bulukumba, diperoleh hasil bahwa tindak pidana korupsi ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp443.390.542,67 atau (Empat ratus empat puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu lima ratus empat puluh dua rupiah enam puluh tujuh sen).
Artikel Terkait
Intervensi GASPOL Diluncurkan: Wabup Barru Desak Sinergi Total dan Soroti Kaitan Stunting dengan Inflasi Telur
Coffee Morning : Kolaborasi HIPMI Sulsel Bersama Perbankan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Sinjai Capai Indeks Ketahanan Pangan "Sangat Tahan Pangan" (82,31): Sekda Ajak ASN Jadikan Pekarangan Sumber Gizi Keluarga
Peringatan 705 Tahun Gowa, Gubernur Andi Sudirman Kukuhkan Dukungan Rp485 Miliar untuk Pembangunan
TP PKK Sulsel Gelar B2SA FEST – PKK 2025, Ketua TP PKK Resmi Membuka Kegiatan
120 Mahasiswa Berprestasi Terima Beasiswa dari Pemkab Bulukumba
Komandan Jiwa Muda Munafri Dukung Penuh Kanvaser Maju Pemilihan RT/RW Makassar
Perang Antarwarga di Utara Makassar, Gubernur Sulsel: Kami Sudah Koordinasi Polda Ambil Tindakan Terukur