info-sulawesi

2.017 Honorer di Sulsel Dirumahkan: Imbas Aturan Pusat, Nasib Bergantung PPPK Paruh Waktu!

Sabtu, 14 Juni 2025 | 15:29 WIB
Ribuan honorer di Sulsel dirumahkan efek aturan pusat. (menpan.go.id)

Sulawesinetwork.com - Kabar kurang menyenangkan datang dari Sulawesi Selatan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) terpaksa merumahkan 2.017 tenaga honorer di seluruh perangkat daerah.

Keputusan pahit ini diambil sebagai konsekuensi langsung dari amanat pemerintah pusat terkait penataan ulang status kepegawaian.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menegaskan bahwa kebijakan ini murni berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta regulasi turunannya seperti Permendagri.

Baca Juga: Api Pembalasan Berkobar di Iran: Bendera Merah Berkibar Usai Serangan Israel, Dunia Menahan Napas!

Aturan ini melarang pemerintah daerah mengangkat honorer baru dan mendorong semua pegawai pemerintah berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK.

"Ini murni kebijakan pusat. Pemerintah provinsi hanya menjalankan aturan. Batas waktu penyesuaian status kepegawaian nasional ditetapkan paling lambat Desember 2024," kata Sukarniaty, Minggu (14/6/2025).

Formasi Habis, Gaji Berhenti Sejak Juni

Baca Juga: Alarm Merah di Surga Bahari: KPK Bidik Potensi Korupsi Tambang Nikel Raja Ampat

Sukarniaty menjelaskan, mayoritas formasi jabatan di Pemprov Sulsel telah terisi. Formasi yang tersisa pun akan ditempati oleh PPPK hasil rekrutmen tahap I dan II yang kini sedang menunggu pengumuman final dari pusat.

"Karena formasi jabatan sudah tidak tersedia untuk tenaga honorer, mereka otomatis dirumahkan," tambahnya.

Artinya, bagi honorer yang tidak lolos seleksi PPPK, tidak ada lagi jabatan fungsional yang bisa diisi secara non-ASN.

Baca Juga: Belajar dari Sultra, DPRD Bulukumba Siap Perkuat Cadangan Pangan Daerah

Dampak langsung dari kebijakan ini adalah Pemprov Sulsel tidak lagi memberikan gaji kepada 2.017 honorer tersebut sejak 1 Juni 2025.

Hal ini merujuk pada surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor: 800.1.10.3/6628/BKD tentang Penyesuaian Penetapan dan Penganggaran Gaji Pegawai Non ASN Tahun Anggaran 2025.

Halaman:

Tags

Terkini