Sulawesinetwork.com – Polemik penertiban kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) di Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba, semakin memanas.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba melalui Komisi III, pada Rabu (4/6/25), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang krusial untuk membahas nasib ribuan hektar lahan konservasi dan masyarakat yang menggantungkan hidup di sana.
RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Drs. H. Andi Pangerang Hakim, ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD, serta berbagai pihak terkait dari pemerintah daerah dan perwakilan masyarakat.
Baca Juga: Prediksi Sengit di GBK: Kluivert Ungkap Taktik China Jelang Laga Krusial Kontra Timnas Indonesia
Suasana rapat di Ruang Rapat Paripurna terasa hidup dengan berbagai pandangan yang mengemuka.
Salah satu sorotan utama datang dari Lukman, kuasa hukum masyarakat Bonto Bahari.
Ia menyuarakan kekhawatiran warga terkait surat edaran Bupati mengenai rencana pembongkaran bangunan di kawasan Tahura.
Baca Juga: Terobosan BKN: Uji Kompetensi Kini Lebih Fleksibel, Gelar dan Sertifikasi ASN Makin Diakui
Menurut Lukman, edaran tersebut belum memberikan solusi konkret bagi warga yang mayoritas hanya berkebun dan tidak berniat merusak hutan.
"Warga hanya berkebun, bukan merusak, sehingga perlu pendekatan yang lebih manusiawi," tegasnya.
Senada dengan itu, Dewi Asniar, Kepala Desa Darubiah, mengungkapkan bahwa ada 52 warganya yang menjadi penggarap lahan di Tahura.
Baca Juga: APBN Jadi Senjata Hadapi Gejolak Ekonomi Global, Ini 11 Program Prioritas Pemerintah!
Ia berharap kebijakan pemerintah tidak sampai membebani warga secara psikologis, mengingat ketergantungan hidup mereka pada lahan tersebut.
Dari sisi pemerintah, Camat Bonto Bahari, Andi Syamsir Patunru, menjelaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) telah melakukan pendekatan persuasif.