Dari sekitar 90 pelaku UMKM yang mengikuti seleksi, hanya 32 yang dinyatakan lolos.
Baca Juga: MISTERI IJAZAH JOKOWI TERUNGKAP! Bareskrim Konfirmasi Keaslian, Hasil Uji Laboratorium Jadi Kunci
Jumlah ini dianggap tidak mampu mengakomodir keseluruhan pelaku UMKM, terutama mereka yang telah lama menggantungkan penghasilan dari berjualan di kawasan Lapda.
“Ini sebenarnya kami anggap tidak mampu mengakomodir seluruh pelaku UMKM,” tambah Supriadi.
Ironisnya, tujuan dari relokasi lapak UMKM ke Pantai Merpati adalah untuk meningkatkan pendapatan para pelaku usaha kecil.
Baca Juga: Tragis! Dua Staf Kedutaan Israel Tewas Ditembak di Washington, Pelaku Teriakkan 'Bebaskan Palestina'
Namun dengan tidak lolosnya sejumlah UMKM senior seperti Kafe Ayu, masyarakat menilai kebijakan ini justru mencederai semangat pemberdayaan ekonomi lokal.
Gelombang kekecewaan pun meluas ke media sosial. Sejumlah netizen menunjukkan solidaritas kepada Hj. Ayu, pemilik Kafe Ayu, dengan menyuarakan kritik terhadap hasil seleksi.
Mereka menilai keputusan tersebut sebagai bentuk ketidakadilan terhadap pelaku UMKM yang sudah lama berkontribusi terhadap ekonomi daerah.
Baca Juga: Dicap 'Gubernur Lambe Turah', Dedi Mulyadi Beri Respons Santai!
Polemik ini menjadi bukti pentingnya transparansi dan keadilan dalam setiap kebijakan publik yang berdampak langsung ke masyarakat.***