info-sulawesi

37 Terduga 'Passobis' Bebas, Relawan Prabowo-Gibran Sulsel Geram, Desak Kapolri Lakukan Evaluasi

Senin, 28 April 2025 | 15:17 WIB
Ketua Relawan Setia Prabowo Wilayah Sulsel, Syamsul Bahri Majjaga bersama Sekretaris Gibran Center Sulsel, Illank Radjab.

Sulawesinetwork.com - Keputusan Polda Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melepaskan 37 dari 40 terduga pelaku "Passobis" (penipuan) yang sebelumnya ditangkap oleh Kodam XIV/Hasanuddin di Sidrap, memicu reaksi keras dari sejumlah pihak.

Relawan Setia Prabowo dan Gibran Center Sulawesi Selatan (Sulsel) bahkan mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kapolda Sulsel, Irjen Pol Rusdi Hartono.

Polda Sulsel melalui Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto, Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi, dan Kabid Propam Kombes Pol Zulham, menjelaskan bahwa pembebasan 37 terduga pelaku ini dilakukan karena terbentur Pasal 25 ayat 1 KUHAP, yang mengatur bahwa penahanan tanpa laporan polisi hanya dapat dilakukan selama 1x24 jam.

Baca Juga: Langkah Cerdas Bupati Andi Utta! RTH Bulukumba Bertransformasi Jadi Kebun Produktif

Namun, penjelasan ini tidak meredakan kemarahan para relawan. Ketua Relawan Setia Prabowo Wilayah Sulsel, Syamsul Bahri Majjaga, menegaskan bahwa kasus "Passobis" ini dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang penipuan online dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang merupakan delik murni dan tidak memerlukan laporan korban.

"Mereka ini sindikat sobis (penipuan), jangan hanya karena tidak ada korban yang melapor lalu perbuatan tipuannya di anggap benar sehingga harus dilepaskan," tegas Syamsul dalam konferensi pers di Makassar, Senin (28/4/2025).

Sekretaris Gibran Center Sulsel, Illank Radjab, juga menyayangkan sikap Polda Sulsel yang dianggap tidak sejalan dengan upaya Kapolri dalam memberantas penipuan online.

Baca Juga: Polisi Bulukumba Bekuk 2 Pria Terkait Penganiayaan Sadis Menggunakan Busur

"Seharusnya ini menjadi pintu masuk bagi pihak kepolisian Sulsel membongkar jaringan penipuan online ini, bukan malah melepaskan, kita duga ini malah terkesan melindungi," tuding Illank Radjab.

Atas dasar itu, Relawan Setia Prabowo dan Gibran Center Sulsel sepakat untuk bereaksi keras dan mendesak Kapolri mencopot Kapolda Sulsel. Mereka menilai Irjen Pol Rusdi Hartono telah gagal memberikan rasa keadilan bagi korban "Passobis" dan rasa aman bagi masyarakat dari jerat penipuan online.

"Kita sepakat (Relawan Setia Prabowo dan Gibran Center) menyiapkan draf naskah akademik dan bersurat ke Mabes Polri untuk segera mengantensi kasus ini sampai tuntas," tegas Illank Radjab.

Baca Juga: Pagi Penuh Keajaiban: Ulang Tahun ke-57 Mentan Amran, Surah Yusuf dan Kisah Swasembada yang Menggetarkan

Kasus ini menjadi sorotan tajam, mempertanyakan komitmen Polda Sulsel dalam memberantas kejahatan siber.

Desakan pencopotan Kapolda Sulsel menunjukkan betapa seriusnya para relawan dalam menuntut keadilan bagi korban "Passobis" dan pemberantasan penipuan online di wilayah tersebut. (*)

Tags

Terkini