Menurutnya, untuk membandingkan hal tersebut, diperlukan data yang cukup. Di samping itu perlu adanya putusan pengadilan yang tetap untuk membuktikan terjadinya politik uang.
"Sampai saat ini, belum kita bisa simpulkan, karena datanya masih bergulir, dan kemungkinan kalau misalnya ada hal-hal yang tidak bisa terbukti dalam pengadilan, apakah politik uang itu terjadi atau tidak, secara hukumnya tidak terjadi," katanya.
"Nah ini yang perlu harus kita samakan dulu, anggapan bahwa politik uang ini masif atau tidak, nah itu yang belum kami bisa simpulkan," pungkas Bagja. (*)