Tim Hukum JADIMI Temukan Banyak Pelanggaran TSM, Petahana Bisa Diskualifikasi

photo author
- Selasa, 26 November 2024 | 23:36 WIB
Kuasa Hukum Paslon JADIMI, Aco Bahar
Kuasa Hukum Paslon JADIMI, Aco Bahar

Sulawesinetwork.com - Tim Hukum Pasangan, Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto akan menempuh jalur hukum soal perampasan Kartu Rakyat JADIMI oleh oknum kepala desa.

Perampasan itu dianggap sebagai tindakan kriminal, yang mana dapat mengancam ketentraman warga Bulukumba.

Tim hukum JADIMI, Aco Bahar mengatakan, perampasan kartu rakyat ini dilakukan oleh oknum Kepala Desa, di Balangpesoang, Kecamatan Bulukumpa.

Baca Juga: Warga Miskin Diduga Jadi Korban Politik, Bantuan Terancam Hilang Jika tidak Pilih Nomor 2

Menurut Aco Bahar, tindakan oknum kades Balangpesoang, dianggap pelanggaran etika selaku pejabat negara.

Justru kata Aco Bahar, tindakan pelanggaran politik dengan melakukan serangan berupa uang (Money Politik) jauh lebih tinggi pelanggarannya.

"Ini aneh. Sementara oknum kades instruksikan bawahannya membagi uang. Ini lebih melanggar," Kata Aco Bahar.

Baca Juga: Dimasa Tenang, Polres Bulukumba Tingkatkan Patroli Hingga Tingkat Kecamatan

Pihaknya pun akan melaporkan kejadian ini kepada kepolisian atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepala desa.

Di sisi lain perbuatan politik uang kata Aco Bahar, sudah terdeteksi bahkan beberapa kasus sudah tertangkap.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Diduga Lakukan Pelanggaran di Masa Tenang, Tim Hukum IAKAN Lapor Bawaslu

"Kami juga telah melaporkan kasus politik uang yang dilakukan oleh tim petahana di beberapa kecamatan. Ini akan kami dorong hingga dilakukan diskualifikasi karena TSM (Terstruktur-Sistematis-Masfi)," katanya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X