Bawaslu Tindak Lanjuti Dugaan Politik Uang di Masa Tenang Pilkada Serentak

photo author
- Sabtu, 30 November 2024 | 10:39 WIB
ILUSTRASI Politik Uang
ILUSTRASI Politik Uang

Sulawesinetwork.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya 130 dugaan politik uang yang terjada pada saat masa tenang Pilkada Serentak 2024 berlangsung.

Temuan dugaan politik uang itu merupakan hasil pengawasan jajaran Bawaslu dan laporan dari masyarakat.

Anggota Bawaslu Bidang Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Puadi, mengatakan pihaknya menerima 130 laporan dugaan politik uang pada masa tenang Pilkada 2024 di sejumlah daerah di Indonesia.

Baca Juga: Banyak Temuan Money Politik di Pilkada Bulukumba, Bawaslu Digruduk Relawan Gerakan Rakyat

Dari laporan tersebut, 121 laporan terjadi di masa tenang dan 9 laporan terjadi saat hari pemungutan suara. Dari 121 laporan di masa tenang, 71 laporan dugaan peristiwa pembagian uang dan 50 dugaan potensi pembagian uang.

Adapun dari 9 laporan di hari pemungutan suara, 8 laporan merupakan peristiwa pembagian uang dan 1 laporan potensi pembagian uang.

"Bawaslu akan melakukan kajian awal di 130 dugaan pelanggaran politik uang di masa tenang dan pemungutan suara pemilihan 2024," kata Puadi di kantor Bawaslu RI, dilansir, Sabtu, 30 November 2024.

Baca Juga: Kapolres Bulukumba Kunjungi PPK, Pastikan Proses Rekapitulasi Berjalan Aman

Ada beberapa rincian dugaan pelanggaran berdasarkan tahapan pada masa tenang terdapat 71 dugaan peristiwa pembagian uang dan 50 dugaan potensi pembagian uang.

Sedangkan pada tahapan pemungutan suara, terdapat 8 dugaan peristiwa pembagian uang dan 1 dugaan peristiwa potensi pembagian uang.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya akan mengkaji laporan dugaan politik uang tersebut. Jika laporan awal tersebut memenuhi syarat sebagai temuan, pihaknya akan melakukan kajian hukum dalam kurun waktu 5 hari kalender.

Baca Juga: Hasil Quick Count Bukan Acuan, Proses Pilkada Bulukumba Dibanjiri Money Politik dan Pencemaran Demokrasi

"Terhadap laporan yang dilaporkan secara resmi kepada jajaran Bawaslu akan dilakukan kajian awal terlebih dahulu. Kemudian terhadap informasi awal yang ditetapkan sebagai temuan, akan kita lakukan kajian hukum dalam waktu 5 hari kalender," kata Bagja.

Dia mengaku belum dapat menyimpulkan, apakah laporan dugaan politik uang di Pilkada Serentak 2024 lebih besar dibandingkan pada pilkada sebelumnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X