Sulawesinetwork.com - Pasangan petahana, Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf mengkalaim kemenangan mengklaim kemenangan berdasarkan quick qount yang dimilikinya.
Padahal, hingga 29 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba belum mengumumkan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Sayangnya, kemenangan pasangan Nomor urut 2 itu, dinilai penuh dengan kecurangan setelah praktik politik uang yang dilakukan timnya masif tersebar di 10 kecamatan.
Juru Bicara (Jubir) JADIMI, Muh Ekasyatria menilai, pelanggaran proses Pilkada Bulukumba yang dilakukan tim Harapan Baru itu dianggap kotor.
"Perolehan hasil yang diklaim itu adalah hasil yang Bersoal. Penuh dengan pelanggaran," tegasnya.
Bahkan menurut Ekasyatria, klaim yang dilakukan oleh HB sepihak, sebab rekapitulasi suara masih ada ditingkat PPK belum sampai ke tingkat Kabupaten.
Baca Juga: Kabulog Bulukumba dan Pihak Ketiga Jadi Tersangka Penjualan Beras SPHP
"Ada banyak bukti pencemaran money politik yang terjadi hampir di 10 kecamatan," terangnya.
Olehnya, kata Muh Ekasyatria, Bawaslu Bulukumba dapat mengambil tindakan tegas menyelamatkan demokrasi.
"Kami berharap bawaslu mengambil tindakan penyelamatan demokrasi. Ini pertarungan Bukan hanya hari ini tapi juga nanti pilkafa yang datang di Kabupaten Bulukumba," ujarnya.
Baca Juga: Tim Hukum JADIMI Temukan Banyak Pelanggaran TSM, Petahana Bisa Diskualifikasi
Diketahui, praktik kecurangan Pilkada Bulukumba yang dilakukan Petahana masif terjadi. Keterlibatan ASN, Aparat Desa dan perangkatnya sistematis hingga tingkat Dusun.(*)