Melalui Ranperda ini, DPRD Kabupaten Bulukumba berupaya meningkatkan sarana dan prasarana yang mendukung perkembangan pendidikan pesantren di Kabupaten Bulukumba.
Hal ini sejalan dengan upaya peningkatan kualitas pendidikan keagamaan sebagai fondasi moral masyarakat.
Dr. Supriadi menambahkan bahwa komitmen DPRD dalam menyusun kedua Ranperda ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendekatan yang lebih ramah lingkungan dan memperkuat pendidikan agama.
Kedua bidang ini diharapkan mampu membentuk generasi yang sehat, berkualitas, dan berakhlak mulia.
Baca Juga: 3 Owner Skincare Bermerkuri di Makassar Jadi Tersangka, Ternyata Ini Produknya
Dengan adanya kedua Ranperda ini, DPRD Bulukumba menunjukkan komitmennya dalam mendukung program-program yang membawa dampak positif bagi lingkungan, kesejahteraan petani, serta pendidikan agama di Kabupaten Bulukumba.***