info-sulawesi

Bawaslu Bulukumba Cegah Politik Uang dengan Memasang Ratusan Spanduk

Minggu, 10 November 2024 | 19:22 WIB
Bawaslu Bulukumba pasang ratusan baliho.

Sulawesinetwork.com - Bawaslu Kabupaten Bulukumba massifkan sosialisasi sebagai bentuk pencegahan dengan menyebar puluhan Baliho dan ratusan spanduk di sepuluh Kecamatan se-Kabupaten Bulukumba.

Bahan sosialisasi pengawasan yang disebar tersebut terdiri dari 13 baliho dengan muatan larangan politik uang, 136 spanduk muatan ajakan menolak politik uang dan X-banner disetiap kantor Kecamatan tentang netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024.

Ketua Bawaslu Bulukumba Bakri Abubakar mengaku jika perlunya ada peran aktif dari masyarakat untuk ikut mengsosialisasikan tentang menolak politik uang.

Baca Juga: Garegea Jadi Basis Suara IAKAN, Kanita Kahfi: Kami Tinggal dan Dibesarkan di Tappanjeng

"Kami terus berikhtiar dan memaksimalkan melakukan edukasi, mengajak masyarakat untuk bersama menolak politik uang, Gerakan ini harus dilakukan secara bersama agar Pilkada 2024 berlangsung secara berintegritas tanpa praktik politik uang," katanya, Minggu, 10 November 2024.

Bakri menegaskan bahwa peran masyarakat dalam proses pengawasan sangat penting. Hal ini sesuai dengan motto Bawaslu “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”.

"Politik uang merusak integritas penyelenggaraan Pilkada serentak, sehingga kami mengajak masyarakat memilih berdasarkan visi, misi, dan program kerja, bukan karena uang," tambahnya.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Polres Bulukumba Gelar Upacara Ziarah Nasional di TMP Taccorong

Ia menambahkan bahwa pemasangan spanduk bertujuan mengedukasi masyarakat tentang bahaya politik uang.

Pihaknya juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menolak, melawan, dan melaporkan pelanggaran politik uang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 187 A. Pelaku politik uang, baik pemberi maupun penerima, bisa dikenai sanksi pidana hingga 72 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.

"Setiap pemberian uang atau barang yang mempengaruhi pilihan pemilih berdampak buruk pada Pilkada dan harus ditolak," tegas Bakri.

Baca Juga: Kampanye di Lasepang, Kanita Kahfi: Yang Tidak Mau Kuliah Gratis, Mungkin Tidak Punya Mimpi

Spanduk-spanduk tersebut dipasang di jalan raya, tempat keramaian, dan fasilitas umum untuk memastikan pesan ini tersampaikan kepada masyarakat. (*)

Tags

Terkini