Sulawesinetwork.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulukumba dorong partisipasi masyarakat untuk kritis terhadap pengawasan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bulukumba 2024.
Hal itu disuarakan Bawaslu Bulukumba saat menggelar sosialisasi Peraturan Pengawasan Kampanye Pilkada Nomor 12 tahun 2024 tentang pengawasan kampanye.
Sosialisasi yang digelar di Hotel Same Resort Bira Bulukumba pada Sabtu, 26 Oktober 2024 itu diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang produk hukum yang diterbitkan Bawaslu dan non Bawaslu.
"Bawaslu dari sisi sumberdaya jumlahnya sangat terbatas dibandingkan dengan luasnya wilayah yang harus diawasi, perlu partisipasi semua pihak dalam melakukan pengawasan pelaksanaan kampanye, memastikan semua metode kampanye yang dilaksanakan oleh para kandidat sesuai ketentuan," jelas Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli.
Mardiana menambahkan peran pengawasan partisipatif yang kritis harus terus dilakukan oleh masyarakat, agar semua bisa diawasi dan mencegah pelanggaran yang berpotensi terjadi.
"Kenapa kita tempatkan di Bulukumba, karena Bulukumba termasuk salahsatu daerah yang memiliki tingkat kesadaran politik yang tinggi, itu ditandai dengan banyaknya laporan yang disampaikan ke Bawaslu," urainya.
Baca Juga: Sosialisasi Peraturan Pengawasan Kampanye Pilkada, Bawaslu Dorong Partisipasi Kritis Masyarakat
Disisi lain, Aliansi Pemuda Pemerhati Demokrasi (APPD) menilai jika sosialisasi yang dilakukan Bawaslu tidak akan pernah memberikan efek apapun jika tak mampu bersikap tegas.
Alam Nur menilai jika pelanggaran yang terjadi di Pilkada Bulukumba 2024 tidak akan disikapi secara tegas oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Jika pelanggaran bisa ditindak secara tegas. Kami minta agar penyidik di Gakkumdu disegarkan dan tidak menunjuk pihak yang punya afiliasi dari paslon manapun," tegas Alam Nur, Minggu, 27 Oktober 2024.
Alam Nur menilai jika bahwa Gakkumdu Bulukumba diduga tidak menjalankan tugasnya secara objektif dan terkesan memihak pihak tertentu.
"Ada laporan pelanggaran yang kami nilai sangat serius, tetapi malah diabaikan dan dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran," tegasnya.