info-sulawesi

Bawaslu Bulukumba Ingatkan Paslon Untuk Tidak Kampanye di Tempat Ibadah

Jumat, 4 Oktober 2024 | 14:19 WIB
Ketua Bawaslu Bulukumba Bakri Abubakar

Sulawesinetwork.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bulukumba meminta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2024 resmi memulai melaksanakan kampanye terhitung sejak tanggal 25 September-23 November mendatang.

Para paslon diimbau agar taat aturan selama tahapan kampanye berlangsung, seperti tidak melakukan kampanye di tempat ibadah.

Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar kembali mengingatkan paslon untuk taat pada ketentuan khususnya dalam melaksanakan kampanye.

Baca Juga: Tiga Tahun Hanya Dapat Janji Harapan Soal Air dan Perbaikan Ekonomi, Warga Bontobahari Pilih Dukung JADIMI

Larangan kampanye menggunakan tempat ibadah jelas diatur dalam UU No 10 Tahun 2016 sebagaimana pasal 69 huruf i bahwa dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

“Saat ini memasuki bulan dimana Sebagian umat muslim memeperingati Maulid Kelahiran Nabi Muhammad SAW, kegiatan ini banyak digelar di Masjid-masjid dan terkadang mengundang Paslon untuk hadir, sehingga hal ini perlu diangatkan karena berpotensi dimanfaatkan untuk kegiatan kampanye oleh tim maupun Paslon dalam penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024”, jelasnya. Jumat, 4 Oktober 2024.

Ia menambahkan tidak ada larangan paslon untuk mengahadiri peringatan maulid, yang salah adalah jika dimanfaatkan dan melakukan kampanye di tempat ibadah atau masjid.

Baca Juga: 7 Kades dan 1 ASN Diduga Tak Netral di Pilkada 2024 Dilapor ke Bawaslu

Sanksinya jelas dalam undang-undang pemilihan, pada Pasal 72 ayat (2) sanksi jika melakukan kampanye ditempat ibadah dan tempat pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf i, dikenai sanksi: a. peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan; dan/atau b. penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di seluruh daerah Pemilihan setempat jika terjadi gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.

Selain sanksi tersebut, juga diatur terkait ketentuan pidana, sebagaimana pasal 187 ayat (3) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Baca Juga: Bawaslu Bulukumba Ingatkan PPK Potensi Pelanggaran Etik dan Pidana Pemilihan

“Kita berharap seluruh ketentuan pada Pilkada ini khususnya dalam pelaksanaan kampanye agar dapat dipatuhi, Bawaslu mengingatkan sebagai langkah pencegahan karena momentum maulid bertepatan dengan masa kampanye pasangan calon," tegas Bakri.

"Disaat yang sama kemungkinan calon akan banyak menerima undangan masyarakat untuk menghadiri kegiatan keagamaan tersebut. Menghadiri undangan tidak masalah, namun berkampanye jelas larangannya, tidak dibenarkan. Sehingga kita mengajak untuk dipatuhi aturan tersebut," urainya.

Baca Juga: JADIMI Kampanye di Somba Palioi Disambut Ratusan Warga, Harap Kesejahteraan Tinggi Bukan Gedung Tinggi

Halaman:

Tags

Terkini