info-sulawesi

Bawaslu Bulukumba Ingatkan PPK Potensi Pelanggaran Etik dan Pidana Pemilihan

Kamis, 3 Oktober 2024 | 17:32 WIB
Bawaslu Bulukumba ingatkan PPK soal potensi pelanggaran etik dan pidana pemilihan.

Sulawesinetwork.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bulukumba mengingatkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan potensi etik dan pidana pemilihan pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Bulukumba Bakri Abubakar saat menjadi Naraumber pada Rapat Koordinasi yang diselenggarakan KPU Bulukumba di Kantor KPU Bulukumba, Kamis, 4 Oktober 2024.

“Integritas dan kualitas Penyelenggaraan pemilihan tahun 2024 harus di jaga dengan baik oleh penyelenggara Pemilu termasuk penyelenggara Pemilu adhoc yakni PPK, PPS dan pengawas ad hoc," katanya.

Baca Juga: JADIMI Kampanye di Somba Palioi Disambut Ratusan Warga, Harap Kesejahteraan Tinggi Bukan Gedung Tinggi

Bakri menjelaskan jika dalam proses tahapan yang sedang berjalan berpotensi terjadi baik pelanggaran administrasi, kode etik hingga pidana Pemilihan.

Pelanggaran pemiihan tersebut berpotensi juga dilakukan dikalangan penyelenggara Pemilu ad hoc, makanya kita selalu ingatkan.

Ia menambahkan Potensi pelanggaran administrasi berkaitan dengan tata cara, prosedur dan mekanisme dalam penyelenggaraan pemilihan yang dilakukan oleh PPK dan PPS yang tidak sesuai dengan PKPU atau keputusan KPU. Ketika terjadi hal tersebut maka ini masuk kategori pelanggaran administrasi.

Baca Juga: Dinkes Bulukumba Skrining Kantor Pajak Pratama, Ini yang Terjadi

Sementara kode etik berkaitan dengan pelanggaran terhadap sumpah janji dan perilaku yang dilakukan penyelenggara Pemilu.

Kode etik tidak hanya semata pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Pilkada.

Namun lebih dari hal tersebut terkait apakah tindakan penyelenggara Pemilu itu patut atau tidak patut yang dilakukan, etis atau tidak etis. Untuk itu harus selalu meningkatkan profesionalitas dan memelihara integritas dengan baik.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Raih Predikat Baik Indeks Pembangunan Statistik dari BPS

“Kami juga ingatkan terkait pidana Pemilihan yang rawan menjerat penyelenggara Pemilu. Terdapat beberapa subyek dalam ketentuan pidana yang menyebut langsung baik KPU kabupaten dan termasuk PPN dan PPS," tegasnya.

Bakri mengajak untuk mengawal Pilkada secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Tags

Terkini