info-sulawesi

Bawaslu Bulukumba Ingatkan Anggota DPRD tidak Asal Ikut Kampanye, Ini Ketentuannya

Rabu, 25 September 2024 | 14:29 WIB
Ketua Bawaslu Bulukumba Bakri Abubakar.

Sulawesinetwork.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bulukumba ingatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memahami aturan kampanye yang mulai berlaku mulai 25 September 2024.

Bawaslu mengingatkan agar anggota DPRD Bulukumba mengantongi izin dan menjalani cuti jika terlibat dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bulukumba 2024.

Pengajuan izin cuti tersebut harus disetujui oleh pimpinan DPRD, sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Heboh! Pjs Bupati Bulukumba Disambut Sejumlah Pimpinan OPD dan ada Salam 2 Jari ?

Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar menjelaskan bahwa ketentuan mengenai kewajiban anggota DPRD untuk cuti saat berkampanye telah diatur dalam Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Undang-undang Pemilihan mengatur pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Anggoat DRPD itu adalah Pejabat Daerah sebagaimana di jelaskan dalam Pasal 148 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Bakri, Rabu 25 September 2024.

Hal ini juga dipertegas melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, khususnya Pasal 53.

Baca Juga: Kampanye Dimulai Hari Ini, Bawaslu Bulukumba Ingatkan Seluruh Paslon Taati Ketentuan

Bakri menambahkan jika merujuk ke PKPU kampanye, sebagaimana dijelaskan di Pasal 53 ayat 1 bahwa Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya.

Serta pejabat daerah dapat ikut dalam Kampanye dengan mengajukan izin Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan : a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.

Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Baca Juga: Sekda Pimpin ASN Bulukumba Nyatakan Bersedia Gajinya Dipotong, Abaikan Perbup Nomor 47 ?

“Anggota DPRD itukan pejabat daerah, ini penting diingatkan agar pelaksanaan Kampanye bisa berjalan sesuai dengan ketentuan,” tutup Bakri. (*)

Tags

Terkini