Sulawesinetwork.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bulukumba mengimbau bakal Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 dan pihak terkait agar melakukan kampanye sesuai ketentuan.
Pelaksanaan Kampanye sesuai yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 2 Tahun 2024 dan telah dimulai perhari ini Rabum 25 September 2024 dan berakhir Sabtu, 23 November 2024.
Anggota Bawaslu Bulukumba, Wawan Kurniawan menjelaskan bahwa ketentuan PKPU 13 tahun 2024 tentang kampanye jelas diatur jadwal untuk setiap metode kampanye.
Baca Juga: Sekda Pimpin ASN Bulukumba Nyatakan Bersedia Gajinya Dipotong, Abaikan Perbup Nomor 47 ?
Seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar paslon, penyebaran bahan kampanye, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Sertta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan itu dilaksanakan mulai Rabu, 25 September 2024 sampai Sabtu, 23 November 2024.
“Untuk Iklan media massa cetak dan media massa elektronik itu tahapannya nanti dilaksanakan pada Minggu, 10 November 2024 -sampai Sabtu, 23 November 2024,” jelas Wawan dilansir Rabu, 25 September 2024.
Menurut Wawan, hal ini penting untuk disampaikan kepada publik dan paslon karena ada sanksi pidana bagi yang melaksanakan kampanye diluar jadwal sebagaimana diatur dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 69 huruf (K), yang berbunyi dalam Kampanye dilarang : k. melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Sementara untuk sanksinya diatur pada Pasal 187 ayat (1), yang menyebutkan Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Baca Juga: Wujud Sinergitas dan Kolaborasi, Pj Bupati Bantaeng Hadiri Pelantikan 84 Anggota DPRD Sulsel
"Melalui kesempatan ini, kami mengajak kepada teman-teman media untuk dapat mengedukasi masyarakat melalui pemberitaan dan publikasi, agar pelaksanaan Pilkada khususnya Kampanye dapat berjalan aman dan lancar sesuai ketentuan,” harap Wawan. (*)