info-sulawesi

Resmi Dibuka, PPPK Apa Boleh Daftar CPNS? Begini Penjelasannya

Kamis, 22 Agustus 2024 | 18:15 WIB
CPNS resmi dibuka. Apakah PPPK bisa ikut mendaftar? (setkab.go.id)

Sulawesinetwork.com - Pemerintah secara resmi membuka pendaftaran calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dmulai sejak 20 Agustus hingga 6 September 2024 mendatang.

Dibukanya pendaftaran ini, seluruh masyarakat bisa mengikuti apabila memenuhi syarat yakni berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Dimana pemerintah di tahun ini menyediakan 250.407 formasi CPNS. Formasi ini terbagi untuk instansi pusat sebanyak 114.706 dan instansi daerah 135.701 formasi.

Baca Juga: Ketiga Kalinya, Patudangi Kembali Pimpin ORARI Bulukumba

Namun banyak yang menanyakan apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga dapat mengikuti pendaftaran CPNS tahun ini?

Berdasarkan laman resmi KemenPAN-RB yang dikutip pada Rabu, 21 Agustus 2024. PPPK ternyata diperbolehkan untuk mengikuti pendaftaran CPNS apabila memenuhi syarat.

Sedangkan, yang sudah mengabdi kepada negara sebagai PPPK selama 1 tahun, maka bisa mengikuti pendaftaran CPNS tanpa mengundurkan diri.

Baca Juga: Kuasai Puluhan Saset Sabu, Dua Pria Asal Kindang Bulukumba Diamankan Satnarkoba

Dengan demikian, maka PPPK yang tidak lolos untuk menjadi PNS masih bisa melanjutkan pekerjaannya sebagai PPPK.

Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK merupakan pekerja kontrak.

Atau PPPK bekerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Sedangkan, PNS merupakan pegawai tetap.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2024! PDIP Umumkan 169 Calon Kepala Daerah Gelombang Kedua, Berikut Link Live Streamingnya

Berikut syarat daftar CPNS yang harus dipenuhi PPPK:

1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Halaman:

Tags

Terkini