info-sulawesi

Soal Putusan MK, PKB-PKS-Gerindra Kompak Beri Jawaban Ini Soal Usungan di Pilkada Bulukumba 2024

Rabu, 21 Agustus 2024 | 15:10 WIB
ILUSTRASI Logo Partai Politik

Sulawesinetwork.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan bunyi pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada yang sebelumnya dianggap inskuntisional.

Keputusan itupun tengah menjadi kajian Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan MK. Dimana KPU akan mempelajari terlebih dulu putusan tersebut.

Jika putusan tersebut resmi di berlakukan KPU di Pilkada Serentak 2024 pada November 2024 mendatang.

Baca Juga: Jika Putusan MK Diberlakukan, Partai Ini Berpeluang Mengusung Calon Tanpa Koalisi di Pilkada Bulukumba 2024

Maka mengacu hasil perolehan di Kabupaten Bulukumba akan merubah kondisi politik di Pilkada Bulukumba 2024.

Dimana berdasarkan hasil rekapitulasi di Kabupaten Bulukumba, ada lima (5) partai politik (Parpol) yang dapat mengusung calon tanpa berkoalisi.

Kelima partai tersebut yakni PKB, Gerindra, Golkar, PKS, dan PPP. Kelimanya sama-sama di Pileg 2024 lalu meraih diatas batas perolehan suara dalam putusan MK.

Baca Juga: Soal Putusan MK Terkait Aturan Pilkada, KPU Akhirnya Beri Keputusan Ini

Meski demikian, tiga partai dari lima partai diatas memastikan tidak akan terpengaruh dan merubah keputusan dalam melakukan usungan di Pilkada Bulukumba 2024.

Ketiga partai tersebut yakni PKB, PKS dan Gerindra. Ketiganya memastikan akan fokus kepada usulan pencalonan figur yang telah diusulkan ke tingkat DPP.

Ketua DPC Gerindra Bulukumba Syahruni Haris yang dikonfirmasi terkait putusan MK tersebut mengaku jika putusan tersebut tidak akan mempengaruhi kondisi di Kabupaten Bulukumba.

Baca Juga: Pilkada Jeneponto 2024, Perindo Resmi Serahkan Rekomendasi B1-KWK ke Pasangan PASMI

"Saya rasa tidak, kita tetap pada rencana awal. Jadi tetap pada usungan awal kita," ungkapnya saat di temui di Gedung DPRD Bulukumba, Rabu, 21 Agustus 2024.

Syahruni memastikan jika saat ini calon yang akan diusung Gerindra di Pilkada Bulukumba 2024 akan menerima rekomendasi format B1-KWK pekan ini.

Halaman:

Tags

Terkini