info-sulawesi

Jika Putusan MK Diberlakukan, Partai Ini Berpeluang Mengusung Calon Tanpa Koalisi di Pilkada Bulukumba 2024

Selasa, 20 Agustus 2024 | 15:40 WIB
ILUSTRASI. Lima partai yang berpeluang mengusung calon tanpa koalisi di Pilkada Bulukumba 2024.

Sulawesinetwork.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan bunyi pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada yang sebelumnya dianggap inskuntisional.

Keputusan itupun tengah menjadi kajian Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan MK. Dimana KPU akan mempelajari terlebih dulu putusan tersebut.

Jika putusan tersebut resmi di berlakukan KPU di Pilkada Serentak 2024 pada November 2024 mendatang.

Baca Juga: Soal Putusan MK Terkait Aturan Pilkada, KPU Akhirnya Beri Keputusan Ini

Maka mengacu hasil perolehan di Kabupaten Bulukumba akan merubah kondisi politik di Pilkada Bulukumba 2024.

Dimana berdasarkan hasil rekapitulasi di Kabupaten Bulukumba, ada lima (5) partai politik (Parpol) yang dapat mengusung calon tanpa berkoalisi.

Kelima partai tersebut yakni PKB, Gerindra, Golkar, PKS, dan PPP. Kelimanya sama-sama di Pileg 2024 lalu meraih diatas batas perolehan suara dalam putusan MK.

Baca Juga: Pilkada Jeneponto 2024, Perindo Resmi Serahkan Rekomendasi B1-KWK ke Pasangan PASMI

Secara rinci, PKB meraih suara sebanyak 34.105 (13,69%), Gerindra 30,797 (12,37%), Golkar 27.973 (11,23%), PKS 36,403 (14,62%), PPP 24.765 (9,94%).

Diktehaui, putusan MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Baca Juga: Bupati Andi Utta Ingatkan 40 Anggota DPRD Bulukumba Soal Kepentingan Masyarakat yang Utama

MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

MK kemudian menyebut inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). MK pun mengubah pasal tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini