b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
Baca Juga: Jangan Lewatkan! Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Dibuka Hari ini, Berikut Dokumen Wajibnya
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
Meski demikian, KPU terkait putusan MK tersebut akan lebih dulu mempelajari dan berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR.
"KPU RI akan mempelajari semua putusan MK berkenaan dengan pasal-pasal yang mengatur tentang pencalonan yang termaktub di dalam UU Pilkada," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa, 20 Agustus 2024.
Baca Juga: Sinyal Fahidin HDK, PKB Buka Peluang Tinggalkan Kadernya di Pilkada Bulukumba 2024
"Pasca KPU mempelajari semua amar putusan, terkait dengan pasal-pasal dalam UU Pilkada tersebut, KPU RI akan berkonsultasi dengan pembentuk UU, dalam hal ini pemerintah dan DPR," ujarnya.
Idham menyampaikan pihaknya belum dapat memastikan adanya revisi atau tidak dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada.
"Jika memang dalam amar putusan MK menyatakan ada pasal dalam UU Pilkada, berkenaan dengan pencalonan dinyatakan inkonstitusional, dan Mahkamah merumuskan atau menjelaskan mengapa itu dikatakan inkonstitusional, dan Mahakamah biasanya akan menjelaskan agar tidak inkonstitusional, maka Mahkamah biasanya merumuskan norma," jelasnya.
Baca Juga: Usai Dilantik, Dr Supriadi Jabat Ketua DPRD Bulukumba Sementara
"KPU nanti akan mengonsultasikannya dengan pembentuk undang-undang," sambungnya. (*)
SIMULASI BULUKUMBA BERDASARKAN REKAPITULASI KPU
1. PKB (34.105 Suara) (13,69 persen)
2. Gerindra (30.797 suara) (12,37 persen)