Sementara itu, Rusdy, adik Hamsyah Ahmad, menilai bahwa penetapan tersangka tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: 2 Periode Pimpinan Daerah, Golkar Bergeming Usung 4 Kadernya di Pilgub Sulsel 2024
Dia juga mengkritik ketidakmampuan Kejari Bantaeng untuk mengakomodir permintaan penangguhan yang diajukan pihak keluarga.
"Kami menerima jika permintaan penangguhan tidak bisa dipenuhi. Namun, kami mempertanyakan mengapa proses ini baru dipermasalahkan sekarang, padahal PP nomor 18 sudah ada sejak 2017," kata Rusdy.
Rusdy juga membantah klaim terkait penggunaan rumah dinas DPRD Bantaeng yang menurutnya tak pernah dihuni selama ini.
Baca Juga: Empat Kader Golkar Tersisih di Pilgub Sulsel 2024, Siapa Mereka? Berikut Profil dan Karir Politiknya
"Rumah jabatan pimpinan DPRD tidak pernah ditinggali. Saya asli Bantaeng dan mengetahui setiap lorong di sini. Rumah jabatan tersebut tidak pernah digunakan," tambahnya.***