info-sulawesi

Sidang Praperadilan! Proses Penetapan Tersangka Hamsyah Ahmad Dipertanyakan, Kuasa Hukum Soroti Prosedur

Jumat, 9 Agustus 2024 | 11:03 WIB
Sidang praperadilan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Bantaeng periode 2019-2024 dengan tersangka Hamsyah Ahmad memasuki hari ketiga pada Kamis, 8 Agustus 2024. (1ST)

Sulawesinetwork - Sidang praperadilan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Bantaeng periode 2019-2024 dengan tersangka Hamsyah Ahmad memasuki hari ketiga pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Sidang ini berlangsung di ruang sidang Andi Mannappiang, Pengadilan Negeri Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

Pada sidang kali ini, tim kuasa hukum Hamsyah Ahmad menghadirkan Prof. Aswanto, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI periode 2014-2022, untuk memberikan pendapat ahli.

Baca Juga: Dukungan PKS untuk Anies Baswedan dan Sohibul Iman Terancam Batal, Apa Sebabnya?

Prof. Aswanto, yang juga merupakan guru besar Ilmu Pidana di Universitas Hasanuddin, dihadirkan untuk memberikan pandangan hukum terkait kasus ini.

Dr. Adeh Dwi Putra, Ketua Tim Kuasa Hukum Hamsyah Ahmad, mengungkapkan bahwa ada hal menarik dalam persidangan tersebut.

"Poin menariknya adalah penjelasan dari ahli bahwa jika berbicara tentang kerugian negara, seharusnya ada audit dari BPK terlebih dahulu. Sementara pihak kejaksaan masih berpegang pada keyakinan mereka. Kami akan menghargai proses ini dan menantikan agenda berikutnya, di mana pihak kejaksaan akan menyampaikan saksi mereka," kata Adeh dikutip dari Rakyat Sulsel.

Baca Juga: Mengungkap Sisi Lain Audrey Davis, 5 Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Video Syur Viral

Tim kuasa hukum Hamsyah Ahmad berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini dengan seksama.

"Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan," tambah Adeh.

Adeh Dwi Putra juga mengkritik proses penetapan tersangka Hamsyah Ahmad yang dianggapnya terlalu dini.

Baca Juga: Demokrat Umumkan Rekomendasi Pilkada Untuk 6 Daerah di Sulsel, Ada Sinjai Hingga Toraja Utara

Menurutnya, seharusnya ada beberapa prosedur administrasi yang dilalui sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, seperti SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan).

"Kami menganggap bahwa penetapan tersangka ini tidak sesuai dengan prosedur normatif yang ada," ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini