info-sulawesi

Kejari Takalar Selidiki Proyek Talud Pulau Tanakeke, Indikasi Adanya Pengurangan Volume Pekerjaan

Rabu, 7 Agustus 2024 | 13:37 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Takalar (lambusi.com)

Sulawesinetwork.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar mulai selidiki dugaan pelanggaran proyek pekerjaan pembuatan talud penghubung Desa Maccinibaji-Tompotana, Kepulauan Tanakeke.

Proyek dengan anggara Rp1,6 miliar dari anggara APBN tahun 2023 lalu itu diduga menimbulkan kerugian negara yang dikerjakan CV Pitu Poetra Oetama.

Kepala Kejari Takalar Tenriawaru saat dikonfirmasi awak media mengatakan proyek talud tersebut sedang ditangani dengan memanggil beberapa pihak.

Baca Juga: Viral! 6 Pelaku Penganiayaan Sopir Travel Ditangkap, Ada Caleg Terpilih dan Mantan Anggota DPRD

“Kami masih dalam tahap puldata dan pulbaket untuk proyek talud di Pulau Tanakeke,” ujar Tenriawaru didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel diruang Aula Kejaksaan Negeri Takalar, dilansir, Rabu, 7 Agustus 2024.

Sekedar informasi, hasil penelusuran yang dilakukan media ini didapati keanehan dalam proses awal hingga pelaksanaan kegiatannya.

Diketahui, proyek milik Dinas Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: FGD Polres Bulukumba dan KNPI, Bersama Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak 2024

Dikutip dari lambusi.com, sejumlah fakta terungkap atas pekerjaan tersebut hingga diduga menimbulkan potensi kerugian negara.

Dalam pekerjaan tersebut, CV. Pitu Poetra Oetama yang melakukan pekerjaan diduga merubah jumlah volume yang awalnya 1,6 kilometer menjadi 940 meter.

1. Anggaran Kegiatan Rp. 1.682.000.000 (sesuai kontrak) dengan sumber dana APBN
2. Rekanan CV. Pitu Poetra Oetama
3. Volume pekerjaan 1.6 km diubah menjadi 940 m dengan anggaran yang sama tanpa dukungan dokumen CCO
4. Biaya angkut material sebesar 300 juta
5. Proyek ini juga disinyalir banyak menggunakan material alam lokal. (*)

Tags

Terkini