info-sulawesi

Bawaslu Ingatkan Pimpinan Parpol Soal Mahar Politik Jelang Pendaftaran Pilkada Bulukumba 2024

Senin, 5 Agustus 2024 | 14:31 WIB
Ketua Bawaslu Bulukumba Bakri Abubakar bersama pimpinan Bawaslu lainnya.

Selain itu, sanksi juga diatur pada Pasal 187B Anggota Partai Politik atau anggota gabungan Partai Politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Ternyata Begini Makna Tagline DIA Baik untuk Semua dan Save Sulsel yang Diusung Danny-Azhar

Yakni menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

"Ini adalah ketentuan yang harus ditaati dan kami berharap mereka taat pada Undang-undang," tekan Bakri. (*)

Halaman:

Tags

Terkini