Sulawesinetwork.com - DPRD Sulsel bersama Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia (RI) melakukan pertemuan.
Pertemuan yang diinisiasi DPRD Sulsel itu dilakukan untuk membahas penyelesaian konflik lahan PT Lonsum di Kabupaten Bulukumba.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi bersama sejumlah staf menyambut tim Aspirasi DPRD Sulsel.
Baca Juga: Prestasi dan Kontribusi! Perjalanan Supriadi Menuju Puncak Karier Akademis dan Politik
Kunjungan kerja tersebut dipimpin ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari, Wakil ketua Ni'matullah dan sejumlah anggota legislatif.
Anggota legislatif yang hadir yakni Sri Rahmi, Vera Firdaus, Isnayani, Rismawati Kadir Nyampa, dan staf ahli Aerin Nizar.
Mereka turut serta dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait Oleh PT. London Sumatera Indonesia Tbk. (PT. Lonsum) di Kabupaten Bulukumba, Sulsel.
Baca Juga: 44 Personel Polres Bulukumba Naik Pangkat, Kapolres: Semoga Amanah dan Bertanggungjawab
"Kaminke Kementrian ATR/BPN terkait pengelolaan Sumber daya alam (SDA) yang dikelola oleh PT Lonsum menuai polemik pasalnya ijin tersebut tidak lagi memiliki legal standing dalam melakukan pengelolaan lahan itu," kata Wakil ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah dilansir, Selasa, 2 Juli 2024.
Lanjut dia, dalam kunjungan itu mengatakan terkait aspirasi masyarakat mengenai lahan adat sudah beberapa kali masyarakat menyambangi DPRD Sulsel untuk meminta solusi perihal persoalan itu.
Dengan kehadirannya saat ini diharapkan memberikan solusi mengenai persoalan yang terjadi mengenai lahan adat yang saat ini dikelola oleh PT Lonsum.
Baca Juga: Perbandingan Kamera Nokia X900 dengan Nokia Magic Max 2024, Mana yang Lebih Unggul?
"Dengan kunjungan kerja di Kementrian Pertanahan RI saya harap ada solusi yang diberikan karena Masyarakat SulSel kerap kali menyambangi DPRD Sulsel untuk memberikan kejelasan terkait lahan itu," katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi menuturkan perihal penyampaian tersebut setidaknya ada tiga poin utama.