info-sulawesi

Fraksi Gerindra Dukung Pembentukan Pemadam Kebakaran Jadi Dinas di Bulukumba

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:03 WIB
Wakil Ketua DPRD Bulukumba, H Patudangi Aziz.

Sulawesinetwork.com - Fraksi Partai Gerindra ikut mendukung sepenuh rencana pembentukan Satuan Pemadam Kebakaran menjadi Dinas Independen dibawa lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba. 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Bulukumba dari Fraksi Gerindra, H. Patudangi Azis agar rencana pemisahan itu bisa dilakukan dan di wujudkan pemisahan tersebut.

Patudangi mendesak Pemkab Bulukumba untuk segera menyerahkan rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) guna merealisasikan pemisahan ini.

Baca Juga: Kembalikan Formulir Pencalonan di PKB, Ilham Azikin Sebut PKB adalah Partai Kebaikan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan aturan yang memungkinkan Pemadam Kebakaran berdiri sendiri sebagai dinas.

Satuan Pemadam Kebakaran saat ini tergabung dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Satuan Polisi Pamong Praja.

"Pemisahan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," jelas Patudangi Azis, kepada awak media, Kamis, 16 Mei 2024.

Baca Juga: Resmi Daftar di PKB untuk Pilkada Bulukumba 2024, Fahidin: Sudah Sangat Dekat dan Cukup Hangat

DPRD Bulukumba, lanjutnya, sebagai mitra kerja Pemerintah Daerah, mendukung langkah ini. Ia juga menegaskan, pemisahan diperlukan agar kinerja Satuan Pemadam Kebakaran dapat lebih optimal dan tidak terhambat oleh tugas-tugas Satpol PP.

"Beberapa anggota Komisi A DPRD Bulukumba tjuga elah melakukan konsultasi ke Kabupaten Maros untuk mempelajari langkah-langkah pemisahan Satuan Pemadam Kebakaran," ujar Patudangi.

Baca Juga: Bupati Andi Utta Motivasi Peserta Pelatihan Kompetensi, Diharapkan Bisa Pengaruhi Kehidupan

Sementara Kepala Bidang Damkar Bulukumba, Muh. Idham, juga mendukung penuh pemisahan ini. Ia menyatakan bahwa tugas dan tanggung jawab pemadam kebakaran sangat terkait dengan pelayanan langsung kepada masyarakat, sehingga memerlukan keleluasaan sebagai dinas independen.

"Kita juga telah mengirim surat kepada Bupati Bulukumba untuk meminta dukungan terkait pemisahan tersebut. Instruksi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 300.1.7/4344/SJ tentang optimalisasi layanan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan daerah, yang dikeluarkan pada 14 Agustus 2023, menjadi dasar kuat untuk langkah ini. Instruksi tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.

Baca Juga: Golkar tak Buka Penjaringan Cakada di Pilkada Serentak 2024, JMS Jadi Usungan Tunggal di Bulukumba

Halaman:

Tags

Terkini