info-sulawesi

Kabar Gembira Untuk ASN Pemkab Bulukumba, Kemendagri Izinkan Pencairan TPP Tiga Bulan

Selasa, 7 Mei 2024 | 14:40 WIB
ASN Lingkup Pemkab Bulukumba yang dalam waktu dekat menerima pencairan TPP setelah mendapat persetujuan Kemendagri.

Sulawesinetwork.com - Kabar gembira menghampiri para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba.

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk bulan Januari, Februari dan Maret akan segera dicairkan.

Persetujuan itu melalui keputusan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat nomor 900.1.1/7824/Keuda tentang Persetujuan TPP ASN pertanggal 30 April 2024.

Baca Juga: KemenPANRB Target Penyelesaikan Tenaga Honorer Tahun ini, Lima Daerah di Sulsel Justru tidak Usulkan Formasi PPPK 2024

Baca Juga: Andi Utta Jadi Kompetitor JMS dan TSY dalam Perebutan Rekomendasi PKB di Pilkada Bulukumba

Surat persetujuan itu ditandatangani langsung Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr Horas Panjaitan.

Dalam surat tersebut menyetujui pemberian TPP kepada ASN lingkup Pemkab Bulukumba dengan alokasi anggaran yang tercantum dalam APBD tahun 2024 sebesar RpRp161.389.230.771,00.

Total nilai TPP tersebut berdasarkan validasi Kemendagri dengan menetapkan Nilai Beban Kerja sebesar Rp39.214.805.755,00, Kondisi Kerja sebesar Rp1.724.759.032,00 dan Kelangkaan Profesi sebesar Rp65.425.285,00.

Baca Juga: Briptu AD Terduga Pelaku Penganiayaan Anak, Dalam Pengawasan Propam Polres Bulukumba

Dalam pemberian TPP, pemerintah daerah diwajibkan untuk berpedoman pada vasil validasi Kemendagri dan persetujuan Kementrian Keuangan.

Dalm hal ini capaian reformasi birokrasi berada pada posisi kurang lebih 50 persen. Sehingga dibutuhkan percepatan reformasi birokrasi untuk meningkatkan kinerja layanan dan efesiensi belanja.

Memperhatikan kelas jabatan dan besaran tunjangan kinerja ASN Pusat, untuk meminimalisir ketimpangan dalam memberikan TPP.

Baca Juga: Andi Pengerang Hakim Sebut H Rijal Sangat Tepat Mewakili Bulukumba Bagian Barat di Pilkada 2024

Secara bertahap, alokasi belanja pegawai dilakukan efisiensi agar tidak melampaui 30 persen dari total belanja daerah.

Halaman:

Tags

Terkini