Termasuk di dalamnya alokasi TPP dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 146 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Kabid Humas Diskominfo Andi Ayatullah Ahmad menyampaikan bahwa tahun ini terjadi penyesuaian terhadap nilai TPP di setiap OPD.
Baca Juga: JMS Jajaki Koalisi Golkar-PKB di Pilkada Bulukumba 2024, Kader Internal Bisa Jadi Pilihan Pendamping
Dimana yang awalnya hanya menggunakan dua indikator yaitu Beban Kerja, Kelangkaan Profesi, kini ditambah lagi satu indikator yaitu Kondisi Kerja.
"Karena tambahan indikator ini maka Dokumen Pelaksanaan Anggaran di OPD juga harus mengalami penyesuaian dengan melakukan perubahan DPA," ungkap Andi Ayatullah Ahmad, Selasa, 7 Mei 2024.
Setelah dilakukan revisi melalui SK parsial, lanjutnya maka pihak Badan Keuangan Daerah (BKD) akan melakukan pembayaran TPP untuk tiga bulan bagi OPD yang telah menyelesaikan revisi DPA-nya.
Baca Juga: Pejabat Bulukumba Kembali Dilantik Setelah Disetujui Kemendagri, Ini Penjelasan Sekda Ali Saleng
"Pencairannya akan segera dilakukan jika OPD sudah melakukan penyesuaian indikator TPP," imbuhnya.
Diketahui permohonan persetujuan tersebut sebagai balasan dari Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 193/625/BKAD tanggal 19 April 2024.
Surat tersebut perihal Permohonan Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Tahun Angaran 2024 yang diajukan melalui situs/tautan sipd.kemendagri.go.id.
Baca Juga: Tegas Sebagai Penantang di Pilkada Bulukumba 2024, H Rijal Pendaftar Pertama di PPP
Sebagaimana diatur dalam Kemendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Mendagri terhadap TPP ASN lingkup Pemerintah Daerah.(*)